Jumlah perempuan korban kekerasan, TPPO dan pelanggaran hak-hak perempuan lainnya yang mendapat layanan sesuai standart

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang telah disahkan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010, sebagai tindak lanjut PP No. 38 Tahun 2007. Penyusunan SPM dilakukan melalui koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan daerah.

NoKategoriJumlahPersentaseTahun

LOKASI

HUBUNGI KAMI