Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang telah disahkan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010, sebagai tindak lanjut PP No. 38 Tahun 2007. Penyusunan SPM dilakukan melalui koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan daerah.
| No | Kategori | Jumlah | Persentase | Tahun |
|---|